20 Januari 2023 16:14

Disampaikan kepada seluruh Pelaku Usaha pengguna LPSE Kabupaten Sidenreng Rappang untuk memastikan telah memiliki perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegritas secara elektronik melalui OSS-RBA, sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya, termasuk dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pendaftaran dan tata cara perizinan sebagaimana tersebut diatas dapat diakses di https://oss.go.id dan dapat dikonsultasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidenreng Rappang.

Lampiran: