13 Januari 2022 10:51

Bagi Penyedia Barang/Jasa yang belum pernah terdaftar di LPSE dan ingin melakukan pendaftaran sebagai penyedia LPSE di LPSE KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG dapat mengikuti substansi standar operasional prosedur registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE mengikuti tahapan sebagai berikut:

  1. Melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi SPSE
  2. Mengisi dan menyerahkan Formulir Pendaftaran serta Formulir keikutsertaan dengan dilampiri salinan dokumen penunjang dan menunjukkan dokumen asli yang terdiri dari:
  • KTP Direktur/Pemilik perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan;
  • Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir (bila ada); dan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha/Penanggung Jawab Perusahaan bagi Perusahaan Perseorangan, atau Perorangan bagi Penyedia Barang/Jasa perorangan.


Silahkan mengikuti prosedur pendaftaran sebagaimana dalam lampiran.

Lampiran: