23 November 2021 16:29

Disampaikan kepad seluruh Pelaku Usaha pengguna LPSE Kabupaten Sidenreng Rappang untuk memastikan telah memiliki perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik melalui OSS-RBA, sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya, termasuk dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pendaftaran dan tata cara perizinan sebagaimana tersebut diatas dapat diakses di https://oss.go.id dan dapat dikonsultasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidenreng Rappang.

Lampiran: